Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen
Tugas
Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang transportasi, yang mencakup perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian penyelenggaraan sistem transportasi di wilayah Kabupaten Sragen untuk mendukung kelancaran, keselamatan, dan keterjangkauan layanan angkutan.
Fungsi
a. Perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang transportasi darat, perairan, dan lalu lintas jalan di Kabupaten Sragen.
b. Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi terhadap penyelenggaraan angkutan umum, sarana, prasarana, serta sistem lalu lintas di seluruh kecamatan di Kabupaten Sragen.
c. Pelaksanaan perizinan dan pengendalian operasi angkutan, termasuk angkutan barang, trayek antarkota dan pedesaan, serta layanan penyeberangan sungai di wilayah Kabupaten Sragen.
d. Pengelolaan dan pengawasan keselamatan transportasi, meliputi registrasi, sertifikasi, dan audit kelayakan jalan serta kendaraan bermotor di Kabupaten Sragen.
e. Penyusunan rencana program, penyusunan anggaran, dan pelaporan kegiatan bidang perhubungan kepada Bupati Sragen.
f. Fasilitasi kerjasama teknis dengan instansi vertikal, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, lembaga swasta, dan masyarakat dalam rangka pengembangan infrastruktur serta layanan transportasi lokal.
g. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dan program transportasi, serta penerapan inovasi digital pada layanan perhubungan di Kabupaten Sragen.
h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati Sragen sesuai kewenangan di bidang perhubungan.