Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen (Dishub Sragen)

Tugas

Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Sragen.

Fungsi

a. Perumusan kebijakan teknis di bidang lalu lintas, angkutan jalan, prasarana transportasi, dan keselamatan perhubungan;

b. Pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas, angkutan jalan, prasarana transportasi, dan keselamatan perhubungan;

c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas, angkutan jalan, prasarana transportasi, dan keselamatan perhubungan;

d. Pelaksanaan administrasi Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen;

e. Pengelolaan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen;

f. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen;

g. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan perhubungan di wilayah Kabupaten Sragen; dan

h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.


Sekretariat

Tugas

Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen.

Fungsi

a. Koordinasi kegiatan di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen;

b. Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Dinas;

c. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Dinas;

d. Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas;

e. Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah di bidang perhubungan serta pelaksanaan advokasi hukum;

f. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah dan layanan pengadaan barang/jasa; dan

g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.


Bidang Lalu Lintas

Tugas

Melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta perlengkapan jalan.

Fungsi

a. Perumusan kebijakan teknis di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas serta perlengkapan jalan;

b. Pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas, termasuk analisis dampak lalu lintas (andalalin);

c. Pelaksanaan penyediaan, pemasangan, pemeliharaan, dan penghapusan rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), dan perlengkapan jalan lainnya;

d. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknis sarana dan prasarana lalu lintas;

e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas serta perlengkapan jalan; dan

f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.


Bidang Angkutan Jalan

Tugas

Melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan di bidang angkutan orang dan barang, serta pengelolaan terminal.

Fungsi

a. Perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan angkutan orang dan barang di dalam wilayah Kabupaten Sragen;

b. Pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan jaringan trayek, pemberian izin trayek, dan pengawasan operasional angkutan umum;

c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan angkutan orang dan barang;

d. Pengelolaan dan pengembangan terminal penumpang tipe C dan terminal barang di wilayah Kabupaten Sragen;

e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan angkutan jalan dan pengelolaan terminal; dan

f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.


Bidang Prasarana Transportasi

Tugas

Melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan di bidang pengelolaan perparkiran, halte, dan penerangan jalan umum (PJU).

Fungsi

a. Perumusan kebijakan teknis di bidang perparkiran, halte, dan penerangan jalan umum;

b. Pelaksanaan kebijakan pengelolaan perparkiran di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir yang dikelola oleh pemerintah daerah;

c. Pelaksanaan perencanaan, pembangunan, dan pemeliharaan halte, shelter, dan fasilitas pendukung pejalan kaki lainnya;

d. Perencanaan kebutuhan, pemasangan, dan pemeliharaan penerangan jalan umum (PJU) di wilayah Kabupaten Sragen;

e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan perparkiran, halte, dan PJU; dan

f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.


Bidang Keselamatan dan Pengujian Kendaraan Bermotor

Tugas

Melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan di bidang peningkatan keselamatan transportasi dan penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor.

Fungsi

a. Perumusan kebijakan teknis di bidang keselamatan transportasi dan pengujian kendaraan bermotor;

b. Pelaksanaan program dan kampanye keselamatan berlalu lintas untuk menekan angka kecelakaan;

c. Pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor (PKB) wajib uji, seperti mobil barang, bus, dan angkutan umum lainnya;

d. Pemberian rekomendasi teknis terkait kelaikan jalan kendaraan;

e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang keselamatan transportasi dan pengujian kendaraan bermotor; dan

f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.