Sejarah Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen

Sejak proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, urusan perhubungan di wilayah Sragen semula berada di bawah Jawatan Perhubungan Provinsi Jawa Tengah yang berkedudukan di Semarang. Semua jalur transportasi darat dan perairan di Sragen—mulai dari jalur kereta api yang dibangun sejak masa kolonial Belanda hingga layanan perahu tradisional di Sungai Bengawan Solo—dikelola oleh Jawatan ini. Pada masa agresi militer Belanda II tahun 1948, komunikasi dan koordinasi angkutan menjadi tantangan besar, namun petugas Jawatan Perhubungan di Sragen berhasil memfungsikan kembali jalur darat setelah evakuasi penduduk dan prasarana mengalami kerusakan berat.

Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sragen No. 8 Tahun 1975, dibentuklah Dinas Daerah Perhubungan Kabupaten Sragen sebagai bagian dari upaya desentralisasi tugas pemerintahan. Kantor pertama dinas ini menempati bekas gedung kantor Jawatan Perhubungan di jalan Jenderal Sudirman, Sragen Kota. Struktur awal organisasi terdiri dari Seksi Lalu Lintas, Seksi Angkutan Darat, dan Seksi Keselamatan. Masing-masing seksi diketatkan tugasnya: pengaturan rambu-rambu, pengelolaan armada angkutan desa, serta pengujian kelayakan jalan raya dan kendaraan bermotor.

Memasuki era Orde Baru pada awal 1980-an, Dinas Perhubungan Sragen melakukan ekspansi layanan dengan mendirikan unit pengelola penyeberangan di Kecamatan Sambungmacan dan Kecamatan Gondang. Tahun 1992, status dinas semakin mandiri setelah pelepasan dari pengawasan provinsi, sehingga urusan perizinan trayek antarkota dan antardesa sepenuhnya dilaksanakan oleh Dinas Sragen. Berbagai program terpadu pun diluncurkan, seperti “Sragen Tertib Lalin” yang melibatkan patroli gabungan Satpol PP, Polri, dan Dinas Perhubungan untuk menertibkan parkir sembarangan serta pedagang kaki lima di sepanjang jalur protokol.

Era otonomi daerah sejak 2001 menjadi titik balik digitalisasi layanan. Dinas Perhubungan Sragen menambahkan Subbagian Data dan Informasi serta Bidang Transportasi Perairan untuk memperluas cakupan tugasnya. Pada tahun 2012, sistem perizinan trayek dan pendataan angkutan online (e-Trayek) mulai diterapkan, mempercepat proses permohonan dan meminimalkan praktik pungutan liar. Tahun 2018, diresmikan Command Center Transportasi Sragen yang memantau lalu lintas melalui CCTV di simpang lima ringroad dan jalur pantura, serta memanfaatkan SMS gateway untuk menyebarkan informasi perjalanan kepada masyarakat.

Memasuki dekade 2020–2025, tantangan pandemi COVID-19 memaksa Dinas Perhubungan Sragen beradaptasi: layanan tatap muka dibatasi, sementara layanan daring diperluas melalui aplikasi layanan pengaduan, perizinan, dan informasi angkutan kota sederhana (angkudes). Program modernisasi armada angkutan desa dan pelatihan keselamatan berkendara bagi sopir angkudes diperpadu dengan sertifikasi uji kompetensi. Hingga kini, Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen terus bertransformasi sesuai dinamika transportasi modern, berkomitmen menjaga kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan mobilitas warga di seluruh pelosok kabupaten.